BPR Intidana memberikan Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Aman

Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


Perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Tujuan perubahan nama ini adalah untuk meningkatkan peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. BPR diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan yang kuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan kegiatan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Perubahan nama BPR menjadi BPR diharapkan dapat membantu BPR berkembang lebih baik dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

  1. Berdasarkan :
    Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, Bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BPR Intidana Sukses Makmur pada tanggal 29 Agustus 2023.
  4. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NOMOR AHU-0052590.AH.01.02. Tahun 2023 tanggal 04 September 2023 tentang Persetujuan Perubahan ANggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Intidana Sukses Makmur.

dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan:

PT. Bank Perkreditan Rakyat Sukses Makmur atau disebut juga PT. BPR Intidana Sukses Makmur
menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukses Makmur atau disebut juga PT. BPR Intidana Sukses Makmur

Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu disampaikan bahwa:

  1.  Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sukses Makmur, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
  2. Buku Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Perkreditan Rakyat Intidana Sukses Makmur, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
  3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email tanyabangdana@bprintidana.co.id atau nomor telp (021) 21688888, 0812 6000 0282

Demikian Pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top