BPR Intidana memberikan Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Aman

Mobile Banking

Layanan Perbankan Profesional dari Genggaman Anda 

M-Banking Intidana

Mobile Banking Intidana

Detail Informasi M-Banking Intidana

Nama Detail
Nama Penerbit Produk PT BPR Intidana Sukses Makmur
Nama Produk M-Banking Intidana
Deskripsi Mobile banking atau selanjutnya disebut M-Banking Intidana adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon seluler atau smartphone yang berbasis sistem operasi Android yang dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Fitur Produk Informasi Rekening, meliputi:
1. Info Saldo Rekening. Fitur ini berfungsi untuk mendapatkan informasi mengenai saldo rekening tabungan milik nasabah yang ada di BPR.
2. Informasi Deposito. Fitur ini berfungsi untuk mendapatkan informasi mengenai rekening deposito milik nasabah yang ada di BPR, seperti: nominal, jangka waktu penempatan dan suku bunga.
3. Info Mutasi Rekening. Fitur ini berfungsi untuk mendapatkan informasi mengenai mutasi transaksi rekening milik nasabah yang ada di BPR pada satu periode yang ditentukan.
Transaksi Perbankan, meliputi:
1. Pemindahbukuan Antar Rekening di BPR Intidana. Fitur ini berfungsi untuk memindahkan atau mentransfer dana rekening milik nasabah yang ada di BPR ke rekening lainnya milik nasabah sendiri atau orang lain di BPR yang sama.
2. Transfer Rekening Bank Lain. Fitur ini berfungsi untuk memindahkan atau mentransfer dana rekening milik nasabah yang ada di BPR ke rekening lainnya milik nasabah sendiri atau orang lain di Bank lain.
3. Pembelian Pulsa Telepon Selular dan Token PLN. Fitur ini berfungsi untuk membantu Nasabah secara mandiri melakukan pembelian pulsa telpon selular dan/atau paket data ke seluruh operator telekomunikasi dan Token PLN.
4. Top-up eMoney. Fitur ini berfungsi untuk memindahkan atau mentransfer dana rekening milik nasabah yang ada di BPR ke rekening lainnya milik nasabah sendiri Atau Orang Lain Pada Aplikasi DANA, GOPAY, OVO, LinkAja.
5. Pembayaran Tagihan. Fitur ini berfungsi untuk membantu Nasabah secara mandiri melakukan pembayaran tagihan, antara lain: Telpon (telepon rumah, internet speedy, telepon seluler pasca bayar), listrik PLN, Non Tagihan PLN, PDAM, BPJS Kesehatan, Booking Tiket KAI, TV Berbayar.
Persyaratan Nasabah mengisi formulir permohonan layanan M-Banking Intidana di Kantor Cabang dan menyerahkan Dokumen pendukung berupa: Kartu Identitas (KTP) dan Buku Tabungan.
Dalam hal Nasabah diduga menggunakan dokumen palsu atau tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen Nasabah atau diduga menyampaikan data/informasi yang diragukan kebenarannya, maka Bank dapat melakukan penolakan atau penundaan transaksi atau Pemblokiran atau Penutupan Rekening Nasabah.
Pendaftaran Nasabah melakukan pendaftaran layanan M-Banking Intidana dengan datang langsung ke Kantor Pusat ataupun Cabang BPR Intidana melalui Customer Service.
Nasabah perlu mendaftarkan nomor telpon yang akan digunakan untuk mengakses layanan M-Banking INTIDANA serta nomor rekening tabungan di BPR Intidana yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan untuk transaksi pada layanan M-Banking INTIDANA.
Pada saat pendaftaran layanan M-Banking INTIDANA, Nasabah akan diberikan kode akses melalui layanan one time password (OTP). Selanjutnya Nasabah akan diminta untuk memasukkan nomor telepon dan nomor rekening yang didaftarkan di Customer Service BPR, serta nama gadis Ibu Kandung.
Jika inputan sudah benar dan telah diverifikasi oleh sistem M-Banking INTIDANA, maka Nasabah sudah dapat menggunakan seluruh fitur atau fungsi yang dimiliki layanan M-Banking INTIDANA.
Biaya Produk Bebas biaya pembukaan dan biaya administrasi bulanan. Nasabah dikenakan biaya untuk setiap transaksi perbankan yang dilakukan, antara lain: Info Saldo Rekening Tabungan, Informasi Deposito, Info Mutasi Rekening, Pemindahbukuan antar rekening di BPR, Transfer Rekening Bank Lain, Biaya Pembelian/Pembayaran (Token PLN, Non Tagihan PLN, PDAM, BPJS, Tiket KAI, TV Berbayar dan lain-lain), biaya Top-up e-money (GOPAY, OVO, LinkAja) dan biaya Pembayaran Tagihan.
Komponen Keamanan User ID, Password, Nomor Handphone harus sama dengan yang terdaftar di sistem, SIM Serial Number (SSN), Device, dan SMS OTP.
Pengakhiran Pengguna Mengajukan permohonan pengakhiran menjadi pengguna layanan M-Banking Intidana secara tertulis melalui petugas front liner BPR di seluruh kantor BPR.
Jika permohonan sudah disetujui oleh BPR Intidana, maka proses pengakhiran menjadi pengguna layanan M-Banking Intidana selesai.
Pengaduan Nasabah Dalam hal terdapat pengaduan mengenai layanan M-Banking, dapat menghubungi layanan Customer Service melalui:
Telepon 021-6905369
Jam Operasional Senin-Jumat
Pukul 08.00-17.00 WIB
Whatsapp 0812-6000-0282
Tersedia Setiap Hari 24 Jam
Email customerservice@bprintidana.co.id
Jam Operasional Senin - Jumat​
Pukul 08.00 - 17.00 WIB
Walk in Jl. Tiang Bendera II No.92, RT.6/RW.3, Roa Malaka, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11230.
Jam Operasional Senin - Jumat
Pukul 08.00 - 17.00 WIB
Petugas akan menindaklanjuti pertanyaan dan/atau pengaduan tersebut sesuai hari dan jam kerja yang berlaku. Pengaduan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan dan dapat diperpanjang dengan kondisi tertentu.
Kemanan Bertransaksi Menjaga selalu kerahasiaan data (User Id, password, dan kode SMS OTP), Nasabah dilarang memberitahukan User ID dan Pasword kepada Pihak lain, termasuk petugas Bank.
Bila smartphone hilang dan data mobile banking telah diketahui orang lain, nasabah harus segera melakukan pemblokiran, dengan menghubungi customer service atau langsung mendatangi petugas cabang Bank untuk meminta pemblokiran M-Banking Intidana
Prosedur Pemblokiran Akun
Tatap Muka 1. Nasabah Mengajukan permohonan pemblokiran akun layanan M-Banking Intidana secara tertulis melalui petugas BPR di seluruh kantor BPR.
2. Petugas akan melakukan verifikasi kebenaran, kelengkapan permohonan nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan.
3. Jika permohonan sudah disetujui oleh BPR, maka proses pemblokiran akun nasabah layanan M-Banking Intidana selesai dan saldo yang ada di rekening kamu tetap aman.
Online 1. Nasabah Menghubungi Nomor Layanan BPR M-Banking Intidana (0812-6000-0282) dan Menjelaskan kepada Petugas BPR terkait keinginan dan alasan memblokir akses mobile banking.
2. Nasabah Mengajukan permohonan pemblokiran akun layanan M-Banking Intidana secara online dengan memberikan informasi identifikasi diri yang diminta oleh Petugas Front Liner BPR seperti nomor rekening, nama lengkap, nama ibu kandung, tanggal lahir dan informasi pribadi lainnya
3. Petugas akan melakukan verifikasi kebenaran, kelengkapan permohonan nasabah dan memberikan persetujuan/penolakan.
4. Jika permohonan sudah disetujui oleh BPR, maka proses pemblokiran akun nasabah layanan M-Banking Intidana selesai dan saldo yang ada di rekening kamu tetap aman.
PT BPR Intidana Sukses Makmur terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Scroll to Top